Saturday, April 19, 2008

RIBA

MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY,JUSTICE.NON DISCRIMINATION AND PROSPERITY FOR ALL

Bismilahirrahmanirrahiim.

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dalam masarakat islam, masalah bunga Bank konvensional Riba, ulama2 islam ada yang berpendapat bunga Bank Konvensional adalah riba, dan ulama2 lain2nya mengatakan bunga Bank yang kecil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak bukanlah Riba.

Inilah hasil penyilaman rahasia2 Al Quranul Karim,semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
Marilah kita lihat dan analisa ayat ayat Allah yang diucapkan oleh Rasulullah saw seperti dibawah ini tentang riba;

Dan apa sesunggunya Definisi Riba itu ?
Dalam Al Quran dalam ada 4 ayat ALLAH tentang Riba;
1).Orang orang yang memakan Riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata; sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya ,lalu terus berhenti dari mengambil riba maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan dan urusannnya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.QS 2;275.

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥)
2). Allah memusnakhan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.QS.2;276.
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)

3). Hai orang orang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang orang yangberiman QS2;278.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ (٢٧٨)

4). Maka jika kamu tidak mengerjakan, makaketahuilah bahwa Allah dan Rasulullah saw akan memerangi. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan Riba maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.QS2;279.

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ‌ۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَڪُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٲلِڪُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ (٢٧٩)

5). Dan jika (orang orang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebahagian atau semuanya itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.QS.2;280.

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٍ۬ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٍ۬‌ۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡ‌ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٢٨٠)

Kenapa Allah mengharamkan riba; Karena Allah Maha Tahu segala galanya, apa yang baik dan merugi kepada manusia sebagai pekerja2Nya.

Misalnya;
diharamkan berzina karena akan merusak keluarga dan masarakat, terutama wanita2. Haram mimum alcohol karena akan memabukan orang sehingga otaknya menjadi lemah, tidak sadar, maka hidup dalam mabuk sangat merugikan diri sendiri dan berbahaya. Jelas sekali apa yang dilarang oleh Allah pasti akan merusak dan merugi. Sesuai dengan ilmu kesehatan dll.

Pratek riba zaman nya Rasulullah saw dilakukan secara individu oleh orang orang Jahiliyah yang kasar, tamak dengan uang, egois, sehingga dapat merugikan kepada orang yang meminjam uang Pada waktu itu belum ada institute yang berbentuk Bank seperti sekarang ini.
Contohnya;
Dalam masarakat kita ada pratek2 ini dilakukan yang bernama sistem Ejau yang dilakukan oleh petani2 yangmenunggu panennya;

Seseorang yang mempunyai uang meminjamkan uang kepada seorang karena perlu uang yang mendesak sekali,untuk berobat, untuk pernikahan, untuk berniaga dll. sebesar Rp.100.000,-dengan catatan sipeminjam harus mengembalikan uang dengan tambahan sebesar Rp.125.000,- kalau tidak bisa mengembalikan dalam waktu tertentu akan didenda Rp.50.000 perbulan. Dendanya sangat besar dan memberatkan, tapi karena terpaksa, dipinjamkan juga.

Sekiranya sipeminjam tidak juga dapat mengembalikan uangnya beserta bunga berbunga maka yang akan terjadi pada zaman Rasulullah saw; sipeminjam uang terpaksa menyerahkan anak perempuan, atau ladang pertanian atau tanah milik sendiri dan disita dsb.

Cara cara ini benar benar sangat merugikan kepada sipeminjam dan masarakat. Yang pemilik uang sangat diuntungkan sekali tanpa ada kasih sayang. Oleh sebab itulah Riba sangat diharamkan sekali.

Pratek2 peminjaman uang seperti diatas ini masih terjadi dan sangat menyedihkan tertutama di kampung kampung dengan nama lain; lintah darat, sistem Ejau dll.

Orang berduit menggunakan kesempatan dalam kesempitan untuk mendapatkan untuk yang berlebih besar dan tidak pantas. Inilah riba yang dimaksud oleh Al quran yang dapat merugikan umat yang dalam kesusahan.

Sedangkan ALLAH memperingatkan kepada si peminjam QS 2;280; kalau sekiranya si peminjam tidak sempat mengembalikan uangnya dalam waktu tertentu maka berilah ia waktu sampai ada kelapangan inilah sifat yang mulia yang disenangi oleh Allah swt. inilah peraturan Allah yang cantik dan indah bukan?

Jadi turunnya ayat riba itu sewaktu keadaan masarakat orang kaya jahilillah di Arab yang sangat tidak menguntungkan kepada masarakat banyak.

Mereka mempunyai sifat2; egois, tidak mempunyai rasa kasih sayang, mencari keuntungan dalam kesusahan orang lain, kasar karena tanah Arab yang tandus, panas, sehingga masarakatnyapun keras dan kasar.

Sungguh bijaksana ALLAH menurunkan Rasulullah saw di tanah Arab, kalau bukanlah turun wahyu 2 Allah dan bukan pula Rasulullah orang Arab, kita dapat bayangkan bagaimana bentuk masarakat yang berada di padang pasir yang keras,panas.

Dan kalau kita analisa dan kita lihat pratek2 yang dilakukan oleh para peminjam2 uang secara individu memang sangat merugikan umat, tidak ada jaminan hukum dan lain lain.

POINTNYA adalah bahwa uang yang di pinjamkan itu digunakan untuk keperluan KONSUMTIF, keperluan mendadak. Hal ini di anjurkan lebih baik bersedekah,membantu tanpa meminta RENTE atau bunga uang kepada si peminjam. Hali ini juga bukanlah dikatakanJUAL BELI, atau berniaga.

UNTUK KEPERLUAN PRODUKTIF;

Tapi bagaimana Bank Konventional yang dirancang begitu baik oleh para ahli2 ekonomi dan perbankan Barat dan Japan dapat menompang pembanguan sebuah negara dan terbukti negara2 non Islam sukses ekonominya dan makmur rakyatnya.
uang yangdipinjam digunakan untuk keperluan PRODUKTIF atau jual beli,atau berniaga.

Fakta ini tidak bisa dimungkiri.Lihatlah Japan, Amerika, Singapore, Amerika, dan negara2 Eropah. Ekonomi mereka semua maju dengan memakai sistem konvensional.

Saya melihat apa yang dimaksud Riba dalam al Quran bukanlah sama dengan yang dipratekan oleh Bank2 konventioanal di luar negeri yang mana bunganya sangat kecil dan sangat membantu pengusaha2 kecil berkembang.

Bunga Bank di Japan sekarang ini antara 0-2% pertahun, di Amerika 1-6% pertahun kalau meminjam. Tapi Kalau mendepositokan uang dengan bunga 0%-1%. Kecil sekali bukan.

Cara Bank Konventional di luar negeri tidak termasuk Riba yang merugikan orang. Malah menguntungkan sipeminjam dan sipemberi yaitu Bank. Sipemilik uang menjadi rajin untuk berdagang dari pada mendepositokan uangnya ke Bank dengan bunga yang kecil.

Bagi sipeminjam bunga yang kecil sangat bermanfaat untuk mengembangkan usaha2nya agar lapangan kerja bertambah.

Jadi apa yang dikewatirkan oleh sebahagian ahli2 agama di Indonesia dimana bunga Bank di Indonesia sangat tinggi dari 10-25% kalau meminjam, ini sangat mencekik pengusaha kecil, dan memberikan keuntungan kepada pengusaha2 besar saja.

Sedangkan kalau kita mendeposito uang dengan bunga 7-10 %. Bunga yang seperti ini boleh di masukan kekatagori merugikan kedua belah pihak, inilah yang dilarang oleh Allah, setiap yang akan merugikan manusia dilarang oleh Allah swt.

Bunga yang tinggi dan mencekik boleh dikatagorikan riba. Sipemilik uang yang mendepositokan uangnya malas bekerja, tapi masih bermanfaat oleh Bank,karena ia bisa memutarkan uang itu. Dan bagi Bank sendiri dengan bunga yang besar diberikannya, mempunyai resiko yang tinggi. Oleh sebab itulah di luar negeri tidak ada bunga yang sebesar di Indonesia.

Sekiranya Bank pemerintah tidak mengambil keuntungan dari uang yang dipinjam dari luar negeri, hanya ingin membantu Bank2 swasta dengan meminjamkan uang dengan bunga 2%, maka Bank swasta akan memberikan bunga kepada pengusaha2 4-6 %, saya kira Bank2 Konventional ini bermanfaat untuk memajukan usaha masarakat.


Setiap perbuatan yang baik dan bermanfaat Allah tidak melarangnya, Allah suka setiap perbuatan yang bermanfaat. Bank Konventional tidak termasuk sistem riba yang merugikan kedua belah pihak.

Kenapa demikian? Kelihatan sekali kalau bunga Bank kecil seperti diluar negeri 0-6% setahum maka orang orang yang mempunyai uang lebih baik berdagang dari pada menyimpan uang di Bank yang bunganya kecil sekali,artinya system ini mendorong orang berker rajin,tidak malas.

Bagi Bank sendiri mendorong pengusaha2 dan pedagang2 kecil untuk meminjam uang bank dengan bunga yang kecil, artinya Bank mendorong pengusaha2 bisa maju dan sukses.

Indah dan cantik system ini, oleh sebab itulah negara2 non Islam maju karena sistem perbanknya baik,bunganya kecil dan lancar. Sebab sesuatu yang baik dan bermanfaat datang dari Allah. Dan sesuatu yang tidak baik dan merugi kepada masarakat itu datangnya dari setan atau nafsu.

Kesimpulan;
Bank Konventional akan dikatagorikan bank riba, sekiranya Bank memberikan bunga yang tinggi dan ini merusak masarakat pengusaha yang akhirnya kepada masarakat umum.

Bank Konventional yang memberikan bunga yang kecil, rendah seperti diluar negeri, maka bank itu tidak merugikan umat, malah memberikan manfaat yang banyak. Jadi tidak termasuk sistem yang akan merugikan pihak lain.( apa saja namanya kalau merugikan seseorang sistem itu adalah haram)

Yang perlu diperbaiki oleh Bank2 konvensional di Indonesia agar tidak termasuk katagori riba, merugikan orang banyak maka berikanlah bunga yang rendah sebagaimana diluar negeri. Kalau tidak demikian maka Bank Konventional diangggap Riba.

Orang orang yang berada di luar negeri, yang memakai Bank Konventional tidaklah riba. Karena apa yang kita lakukan tidak akan merugikan kedua belah pihak.Malah menguntungkan kedua belah pihak.

Saya menganjurkan dalam berlomba lomba berbuat kebaikan, janganlah mengharamkan dan mengkafirkan orang lain dan pihak lain didepan umun, suatu tidakan yang kurang arif dan bijaksana, ini dampaknya besar sekali kepada umat non islam, mereka juga akan berbuat yang sama atau lebih dahsat. Yang bijaksana adalah dirikanlah Bank2 Syariat dan berlomba lombalah memberikan service layanan yang baik, dan menguntungkan kepada pelangganan2nya. Kalau service nya baik pasti orang akan tertarik dengan sendirinya.

Tidak perlu menjelekan Bank2 non Islami. Tidak perlu memakai kekuatan Fatwa MUI. Dalam perlombaan yaa sebagai umat islam kita menginginkan Bank islam yang menang dalam masarakat, tapi kita mau menang dengan sportif, action yang indah dan cantik. Inilah cara yang diperintahkan oleh Rasulullah saw dan Allah seperti ayat2 diatas tadi. Siapa yang berbuat lebih baik, dijamin oleh Allah akan sukses dan barakah.

KESIMPULAN;
1. RIBA kalau uang yang dipinjam itu digunakan untuk keperluan konsumtif yang mendadak.

2. Bunga bank Halal,karena digunakan untuk keprluan produksi, bebusiness,membuka lapangan kerja,membiayai pembangunan bangsa dll

Demikianlah, mudah2an ada manfaatnya bagi kita semua di tanah air yang sedang mencari cari kebenaran dan ingin sukses.

Tapi janganlah saling cakar mencakar,lapangkan dada, dinginkan kepala, sabar, Allah bersama orang yang sabar. Kebenaran adalah milik Allah semata. Kalau ada kesalahan dalam pemahaman itu datang dari kelemahan kami mohon dimaafkan dan diberikan koreksi.

Menuju masarakat yang bermanfaat didunia berarti di akhirat.

Wassalamu’alaikum wr wb

Silakan kirimi kawan2,usztad2.ulama2 dan Do'i yang tercinta.semoga bermanfaat.

No comments: