Thursday, February 18, 2010

(34) Issue2 kontemporer 2010; Hukum Potong tangan,Gantung, Cambuk dan Rajam

Creative AlQuran Study.
Al Quran gives the true solution
Book Seri I.
Abdullatif.

Assalamu'alaikum wrwb.
Bismilahirrahmanirrahiim.
Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. QS 42:(42).

Sebuah hadits nasehat Rasulullah saw menjelaskan bahwa kalau ingin memotong ternak yang mau di makan, maka ambillah pisau yang tajam, agar binatang itu tidak tersiksa waktu mati. Perbuatan itu adalah perbuatan yang dimulikan oleh ALLAH swt.

Kalau kita perhatikan ayat ALLAH diatas itu dan sebuah nasehat Rasul jelaslah bagi kita bahwa ajaran2 Islam itu sangat mengutamakan kemanusian dan dan tidak boleh menganiaya walaupun binatang sekali pun.

Kenapa umat Islam Fundamentalis melaksakan hukuman2 tanpa melihat akhlaq kemanusian,
yaitu melakukan aniaya kepada manusia? Apakah ini benar atau sebagai simbul bentuk hukuman berat. Seperti dibawah ini:

1---potong tangan QS.5:33,QS 5:38
2.--cambuk zina QS. 24:1-4
3---hukum mati qishaash QS 2:178
4---hukuman mati gantung.
5---memukul istri QS 4:34.
6---hukum rajam atau hukum mati dgn lempar batu terdapat dlm Taurat.

Sesungguhnya makna dari hukuman2 itu menujukan agar orang2 yang bersalah hendaklah di hukum dengan hukuman yang berat. Tapi bukanlah menghukum manusia dengan hukuman aniaya seperti di atas itu.

Kalau lah itu benar, yaa sesuai dengan kondisi waktu Rasul 1400 tahun yang silam,dimana pada waktu itu corak masarakat adalah masih primitif, belum ada institut2 seperti; kepolisian,kehakiman dan pengadilan dan rumah tahanan dll

Orang2 berzina harus mendatangkan 4 orang saksi. Kalau masih kita gunakan menurut maza 1400 tahun yang lalu, yaaa tidak mungkin lagi kita akan bisa mendatangkan 4 orang saksi bagi orang2 berzina bukan? Kalau tidak bisa maka polisi tidak akan dapat menghukum si perzina. Akirnya zina akan lepas, yang kasihan adalah wanita2

Dengan menggunakan ilmu,science dan alat2 kemia, maka dengan mudah untuk menangkap pelaku2 perzina yaitu dengan menyelidikai DNA, dan jejak2 pelaku yang lengket di baju,lantai dll. Negara2 maju pelaku2 zina atau rape,perkosaan mudah di tangkap oleh polisi dan di masukan kepenjara.

Begitu pula hukuman mati di Amerika tidak dibenarkan keluarga atau umum menyaksikan hukuman mati dan bentuk hukuman mati dengan cara menyuntikan zat kimia dlm beberapa detik dia tertidur dan meninggal dunia. Si korban tidak mendapat perbuatan kejam, aniaya dan kesakitan. Inilah sesungguhnya ajaran Islam yang prikemanusian.

Kalau kita masih mengikuti bentuk hukuman2 primitif itu dan di lakukan di depan umum, maka yang akan terjadi bukanlah umat akan takut dengan hukuman2 itu, tapi efek yang lebih buruk adalah merusak jiwa umat menjadi jiwa yang bengis,ganas dan pada suatu waktu keluarga atau teman2nya akan membalas lebih bengis lagi.

Itulah yang terjadi di negara2 Arab dimana akhlaq atau jiwa masarakat kasar dan beringas. Setelah Sadam Husen di gantung dan diperlihatkan di Video, apa yang terjadi? Orang2 yang simpatisan dengan Sadam Husen melakukan retalis atau pembalasan yang lebih kejam lagi, yaitu melemparkan bom2 di pasar2 dan tempat2 keramaian.

Sampai hari ini masih berlaku,Sudah ratusan ribu rakyat Iraq yang meninggal dunia karena bom2 bunuh diri dll.

Jadi hukuman potong tangan, cambuk, gantung dan rajam adalah berlawanan dengan kemanusian dan agama Islam yang membawa masarakat yang damai-santun dan rahman.

Demikianlah semoga ayat dan hadits diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita,semoga ALLAH mengampuni dosa2 kita selama ini,amien

Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, [26] dan mudahkanlah untukku urusanku, [27] dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, [28] supaya mereka mengerti perkataanku, QS20:25


Wassalamu'alaikum wrwb

No comments: