Saturday, February 13, 2010

(8) Issue Kontemporer 2010: Pernikahan Wanita Muslim dgn laki2 non Muslim

Creative AlQuran Study.
Al Quran give the true solution
Book seri.I
Abdullatif.

Assaamu'alaikum wrwb

Bismilahirrahmanirrahiim
Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. QS.5:5

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.QS 2:221

Ulama2 Islam Fundamentalis mengharamkan menikahi wanita2 atau laki2 kafir. Ulama2 Islam fundamenalis tidak melihat kapan ayat itu diturunkan dan kepada siapa ditujukan ayat itu.

Sesungguhnya wahyu2 ALLAH itu diturunkan dalam 23 tahun sesuia dengan keadaan dakwah Rasul. Selama 23 tahun itu ada masa peperangan dimana orang2 kafir membenci orang2 islam dan begitu sebaliknya. Dan ada waktu damai,dimana sudah tedapat perdamaian dengan orang2 kafir.

Ayat diatas itu turun diwaktu peperangan dan dalam permusuhan, oleh karena itu ALLAH memperingatkan Rasul dan Umat Islam untuk berhati hati dan melarang menikahi wanita2 kafir,(yahudi,Nasrani, musryik dll). Kalau demikian masuk akal bukan, agar tidak terjadi musuh dalam selimut.

Mari kita lihat waktu damai antara Muslim dan orang2 kafir bagaimana ALLAH menjelaskan;

1. QS.60:7; Allah mewajibkan umat Islam berlakukasih sayang kepada orang2 kafir
2 QS 60:8. Allah mewajibkan umat Islam berlaku adil dan tidak boleh diskriminasi karena; agama, suku dan bangsa.

Dengan dasar ayat2 diatasnilah ulama2 yang berwawasan disiplin ilmu yang luas dapat menerima pernikahan antara faith atau antara agama.

Apalagi kalau laki2 atau wanita2 Islam berniat untuk mengislamkan teman hidupnya nanti.
Dua orang yang berkasih sayang dan saling cintai mencitai dan ingin hidup bersama sama, tidak ada satu agama yang dapat melarang pernikahan 2 orang yang saling cintai mencitai itu.
BUkanlah agama kalau ada orang yang mencegah pernikahan 2 orang yang berbeda agama yang saling cintai mencitai. Perbuatan pencegahan atas nama agama itu adalah perbuatan tidak mulia tapi perbuatan aniaya.

Demikian,semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita selama ini. amien.

wassalamu'alaikum wrwb

Silakan kirimi teman2 yang tercinta.

No comments: