Saturday, February 13, 2010

(3) Issue Kontemporer 2010; Riba, Apakah Bank2 Konventional itu Halal?

Creative AlQuran Study.
Al Quran gives the true solution
Book seri I.
Abdullatif.

Assalamu'alaikum wrwb

Bismilahirrahmanirrahiim.
.....Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah( Taurat,Injil, Al quran ) dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu..QS 42:15,

Dalam masarakat Islam yang sudah terpecah belah ini semenjak Rasul wafat 1400 tahun yang lalu, ulama2 terpecah belah dalam memahami definisi Riba.

Ulama2 Islam fundamentalis (Conserfative) memahami bahwa bank2 konvensional adalah bank22 riba,karena bank2 itu memberikan bunga. Dasar ulama2 Fundamenalis ini tidak merujuk kepada wahyu2 ALLAH, tapi merujuk kepada fatwa Ulama2 atau hadits2 palsu. Hadits2 itu belum tentu ucapan Rasul.

Ulama2 yang merujuk kepada wahyu2 ALLAH, yang tetulis dalam kitab2 samawi yaitu Taurat, Inil dan Al Quran, menurut ALLAH "devinisi riba" adalah sebagai berikut ini;


If you lend money to one of my people among you who is needy, do not be like a moneylender charge him no interest.Exodus 22:21


Dari ayat diatas ini dapat kita simpulkan bahwa memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan tapi bukan untuk berniaga,maka dilarang memberikan bunga. Hukumnya haram.


Kalau seseorang meminjam uang untuk keperluan niaga,mencari keuntungan,maka di bolehkan memberikan bunga.Tidaklah haram. Sebab akan memberikan keuntungan kedua belah pihak dan bermanfaat untuk masarakat.

Definisi Riba tifdak terdapat dalam Al Quran, hanya terdapat di kitab Taurat. Kalau kita merujuk kepada wahyu ALLAH tersebut diatas maka Bank2 konvensional itu bukanlah riba sebagaimana dituduhkan oleh Ulama2 Islam Fundamentalis yang merujuk kepada fatwa2 ulama dan kitab2 Hadits.

Kalau kita memngunakan akal dan pikiran Bank2 yang sudah lama di aplikasikan oleh para ahli2 ekonomi, bank2 konvensional itu sangat memberikan manfaat yang banyak kepada masarakat perdagangan dan pembangunan Industri. Jutaan lapangan kerja dapat di hasilakannya, jutaan manusia dapat hidup sejahtera.

Jadi setiap perbuatan2 yang banyak manfaatnya dari keburukan,maka perbuatan2 itu adalah halal atau dengan kata lain tidak haram menurut ajaran Islam.

Al Quran adalah kitab yang sempurna (Quran 6:38), tepat (Quran 18:1-2) and terperinci mana yang halal dan mana yang haram (Quran 6:114)

Silakan periksa ayat2 tentang riba di al Quran, tidak ada definisi Riba di al quran;
QS 2;275.,QS.3:130.QS.2;276.QS2;278..QS2;279.

Riba yang di haramkan oleh ALLAH ,menurut ayat2 ALLAH diatas itu adalah;
Orang2 atau Bank2 yang meminjamkan uang kepada;

---orang2 yang terdesak untuk pengobatan
---orang2 yang terdesak untuk menikahi anak2nya
---orang2 yang kesuahan atau miskin

dengan bunga yang tinggi, maka orang2 atau bank2 itu adalah riba dan haram hukumnya.
Kenapa? Karena mengguankan kesempatan mencari uang dari orang2 yang susah atau miskin.

Lain dengan orang2 atau Bank2 yang meminjam uang untuk keperluan berbusiness, untuk berniaga mencari keuntungan,maka bank2 itu bukanlah riba, tapi sangat bermanfaat.

Jelas sekali definisi riba menurut wahyu ALLAH diatas itu,dan definisi itu masuk akal pikiran kita.
Hukum2 agama2 tanpa menggunakan akal dan pikiran seperti orang2 yang tinggal di hutan2 itu ,hidup tanpa ilmu.

Dan jika (orang orang berutang itu,miskin)) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebahagian atau semuanya itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.QS.2;280.

Semoga wahyu ALLAH diatas itu dapat menjadi pegangan kita dalam beraqidah Islam.

Wassalamu'alaikum wrwb

Silakan kirimi teman2 tercinta.

No comments: