Sunday, October 25, 2009

DEFINISI ZINA

Assalamu'alaikum wr.wb.

Bimilahirahmanirrahiim.

Tiada Tuhan kecuali ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kepada MU lah kami menyembah, kepada MU lah kami minta pertolongan dan kepada MUlah kami mengucapkan terimakasih atas segala pemberian2MU, rahmat, rezeki,kesehatan dan hidup yang indah ini.

Kepada MU lah satu satunya kami tempat memuji,karena semua pujian2 adalah milik MU semata.

Rasulullah saw adalah seorang anak yatim piatu yang miskin, kemudian menjadi seorang pemuda yang kaya raya berprestasi di juluki "al amin" orang yang jujur dan amanah, dan beliau diangkat menjadi pesuruh ALLAH (prophet) di muka bumi ini, dengan tugas pemberi peringatan (bukan menghukum) dan menjadi teladan agung bagi manusia. Jasa jasanya sangat banyak sekali untuk kemanusiaan.

Kedatangan Rasulullah saw atau Islam ke dunia ini adalah untuk menegakan keadilan, dan mensejahterakan semua manusia di bumi ini tanpa mengenal suku, agama dan gender, dengan kata lain untuk menciptakan masarakat Rahmatan lil'alamin untuk semua manusia di bumi ini.


Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS.21:107-108)

DEFINISI; ZINA, PERKOSAAN,FREESEX DAN NIKAH KONTRAK

Sebelum kita menentukan hukuman sebaiknya kita tinjau beberapa hubungan sexual antara laki2 dan perempuan.

ZINA.
1. Orang2 yang sudah menikah, kemudian diam2 baik istri maupun suami mengadakan hubung gelap dgn orang lain. perbuatan begini adalah berbahaya,kalau terjadi hamil,bisa2 rumah tangga akan rusak. Tindakan yang seperti ini yang di sebut zina.

FREESEXUAL.
2. Hubungan sexual antara wanita dan laki2 dimana satu sama lain suka sama suka...dan kemudian dilanjutkan dgn pernikahan.

Perbuatan seperti ini di Amerika bukan di namakan zina, atau perkosaan. Perbuatan ini menurut hukum Bible adalah dosa."sin"
Kalau dosa, bukan kriminal hanya ALLAH saja yang dapat menghukum pelaku2nya....Pemerintah tidak ber hak untuk menghukumnya.

Hubungan seperti ini banyak di lakukan oleh masarakat Amerika. Pemerintah meminta pastor2, orang2 tua dan sekolah2 untuk mendidik anak2nya agar jangan melakukan sexual sebelum pernikahan.

3.Pernikahan kontrak.
Pernikahan kontrak untuk beberapa bulan atau tahun dengan maksud untuk tidak membuat keluarga atau anak2.Hanya sekedar menjauhi perbuatan freesex tanpa tanggung jawab tertulis.

Kalau saya tidak salah, pernikahan kontrak ini dilaksanakan di Iran secara ligal.
Dan di Indonesia pun juga sudah dilakukan pada umumnya orang2 Asing yang tinggal di Indonesia. Dia mengawini wanita2 indonesia secara legal, namun disamping itu ada surat kontrak antara mereka. Dalam hal ini laki2 wajib memberikan belanja kepada wanita yang di nikahinya.

PERKOSAAN.
4.Hubungan sexual dimana terjadi dengan paksaan yang dinamakan juga perkosaan, perbuatan begini adalah perbuatan kriminal. Pemerintah wajib menangkap pelaku, dan akan dibawa kepengadilan,dan biasanya mendapat hukuman yang berat.

PROSTITUT.
Hubungan wanita dan laki2 dengan memberikan bayaran, bukanlah di katagorikan perkosaan dan kriminal. Tetapi perbuatan ini menurut bible dan Al quran adalah perbuatan dosa.
Perbuatan dosa pemerintah tidak dapat menghuku pelaku2nya. Hanya ALLAH saja nanti yang akan menghukum di hari pengadilan. Pemerintah dan pastor2 hanya dapat memberikan pendidikan2 agar menjauhi perbuatan2 dosa tersebut.

Palaku2 wanita pada umumnya untuk mencari nafkah yang mudah dilakukan untuk mendapatkan uang.

Menurut pemahaman saya, perbuatan ZINA adalah yang # 1.
Hukuman ini sudah ditentukan oleh ALLAH hukum cambuk, dan mesti membawa 4 orang saksi

Membawa 4 orang saksi yang menyaksikan perbuatah zina itu tidaklah mudah zaman sekarang ini. Karena syarat yang diberikan sulit di laksanakan ,maka di negara2 Arab, banyak perzinaan yang tidak bisa di buktikan...yang menjadi korban adalah Istri2...dan cara membawa 4 orang saksi adalah pelaksaan yang tidak adil.

Saya berpendapat untuk membuktikan seseorang berzina, haruslah dgn ilmu technologi, sesuai dgn peradapan manusia yang makin maju. Dengan membuktikan DNA wanita atau laki2 atau jejak2 pelaku , polisi dgn mudah membawa pelaku2 zina ke pengadilan.

Apakah dengan menggunakan technologi melanggar hukum ALLAH?

Menurut Islam fundamentalis,demikian akan di TOLAK.Tetap membawa 4 orang saksi.

Menurut Islam berpaham Liberal, 4 orang saksi dapat di tukar dengan alat2 alat2 technology, DNA karena dapat membawa kebaikan2 untuk agama dan masarakat dan pembuktian cara demikian lebih tepat dan cepat.masarakat akan terlindungi oleh perbuatan2 zina.

Hukumannya pun boleh di tukar dgn hukuman kurung. Tidak menyiksa tubuhnya dengan cambuk.

Bagi Islam berpaham Fundamentalis fanati, hukum zina harus dilakukan didepan umum dan cambuk 100 kali. Perbuatan ini dilakukan zaman dahulu kala,karena belum adanya fasilitas2 rumah tahanan dan pengadilan.
Perlakuan seperti ini terdapat hanya pada zaman primitif, zaman hutan belantara...atau padang pasir yang panas.

Untuk zaman yang modern ini dengan banyak fasilitas2 dan pilihan, saya yakin hukuman kurung akan lebih manusiawi dan Islami.
hukuman cambuk itu diperlakukan hanya untuk binatang.

Hukuman Rajam,yaitu melempar batu pelaku zina sampai mati. Ini juga bentuk2 hukuman untuk binatang..zaman taurat 6000 tahun yang lalu.

Hukuman rajam ini sudah diganti oleh ALLAH dengan hukuman cambuk yang lebih manusiawi dari pada hukuman rajam.


Demikian.
Wassalamu'alaikum wr wb.

No comments: