Saturday, June 28, 2008

SYARIAT ISLAM TENTANG ROKOK VS MINUM ALKOHOL


OUR WORK PROMOTES NONVIOLENCE, THE PEACEFUL SOCIETY,PROSPERITY, NONE DISCRIMINATION, JUSTICE FOR ALL,FREE EXPRESSION & FREEDOM OF FAITH,RELIGION.

Oleh Latifabdul
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Bismilahirrahmanirrahiim

Menyilami Rahasia2 ALLAH dalam al quran sangat menarik perhatian saya bertahun2, saya menemukan tentang "ADANYA KEGANJILAN ULAMA2,USZTAD2 wahhabi/ salafi DLM MENGAPLIKASIKAN HUKUM2 ALLAH"


Assalmu'alaikum wr wb
Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya setan terkutuk dalam menjelaskan ayat2 ALLAH dibawah ini,semoga bermafaat.

Sudah semestinya islamic scholars,ulma2 memperbaiki / penyampaian dan pengaplikasian hukum2 ALLAH, Syariat islam, disuaikan dengan kemajuan2 ilmu di abad 21 ini. Kalau kita masih status quo ulama2 wahhabi dan salafi dari ARAB yang tidak mengreformasi /meperbaharui syariat islam kelihatan LUCU sekali dari pengamatan anak2 muda yang pintar/kritis yang banyak mendapat bermacam informasi2 dari Internet.

Pada suatu hari seorang mahasiswa bertanya kepada saya," Pak, kenapa dlm hukum islam para ulama2 dan usztad2 sangat melarang umat islam memakan daging babi, meminum alkohol,berjilbab,wanita harus dgn mahramnya kalau keluar rumah, wanita2 tdk boleh bekerja di kantor sama sama laki2, dan wanita tidak boleh menyopir,freesex, dan homosexual YANG TIDAK BERAKIBAT KEMATIAN KEPADA SESEORANG.

Sedangkan rokok yang di isab oleh manusia JELAS2 berakibat kematian, dan dibuktikan oleh ahli2 ilmu kesehatan. Perokok adalah penyebab kematian terbanyak # 5 di dunia. Di RTT, 2500 orang yang meninggal dunia setiap hari disebabkan merokok.Jumlah perokok RTT kira2 250.juta orang dari jumlah penduduk 1,5 millayard orang.

Di Amerika, undang2 melarang orang2 merokok di tempat2 umum,misalnya di kantor2, dlm pesawat,restaurant2 dll. Asab rokok membahayakan kepada kesehatan orang lain yang tidak merokok.
Calon president Amerika,kalau sekiranya merokok,maka tidak bisa masuk qulifikasi calon president. Merokok adalah perbuatan yang tidak spantasnya di lakukan oleh pemimpin2 rakyat.

Bagaimana di Indonesia? Apakah pemimpin2,ulama2,usztad2 pencandu rokok? Semestinya pemimpin2,ulama2 dan usztad2 yang merokok harus meninggalkan jabatannya.

Kalau kita amati dan renungkan, apa yang ditanyakan oleh seorang pemuda itu membuat saya tergugat untuk memahami kembali hukum2 ALLAH secara komprehensive.

Dalam al quran memang tidak ada larangan merokok, disebabkan pada waktu itu belum ada manusia yang merokok. Namun secara garis besar sudah dijelaskan oleh ALLAH bahwa setiap yang dapat merusak baik manusia,maupun alam dll adalah dilarang( haram). Sebagaimana ayat ALLAH dibawah ini:

"Janganlah kamu berbuat merusak di muka bumi ini, sesungguhnya Aku tidak menyukai orang orang yang membuat kerusakan atau( menzolimi,menyakiti dirinya sendiri atau merusak paru2nya sendiri )" QS.28:77."

Apakah ayat ini tidak cukup untuk melarang orang2 untuk mengharamkan rokok?

Kalau kita perbadingkan akibat2;
-- orang2 yang makan daging babi, tidak berakibat meninggal dunia
-- minum alkohol, juga tidak berakibat meninggal dunia
-- wanita2 yang tidak berjilbab,juga tidak berakibat meninggal dunia
-- wanita2 yang bekerja di kantor2 TIDAKLAH berakibat sampai kematian, bukan?

Sedangkan Rokok dapat mengakibatkan rusaknya PARU2, dan menimbulkan penyakit CANCER yang berbahaya dan bisa membawa kematian, dan juga berakibat kepada orang lain yang menghirup udara yang tercemar dgn asab rokok.

Bukankah suatu KEANEHAN kalau kita atau ulama2 dan islamic scholars tidak mengeluarkan FATWA bahwa merokok adalah haram .Kalau ulama2 tidak mengeluarkan FATWA saya kira suatu KELUCUAN.Bagaimana pendapat anda?

KESIMPULAN:
Dalam mengaplikasikan hukum2 ALLAH perlu pengertian yang komprehensive, tidak bisa hanya dibaca sepotong2 saja. Bagaimana kita memahami sebuah ayat ALLAH yang bisa relavent dgn kemajuan2 ilmu,technologi dan pradapan manusia.

Al quran itu untuk sepanjang zaman, zaman dulu dan zaman yang akan datang. Al quran itu adalah hukum2 ALLAH yang sudah sempurna dan terlengkap bagi orang2 yang mau berpikir.

Kalau kita serahkan saja kepada ulama2 wahhabi atau salaf dari Saudi Arabia dalam menafsirkan ayat2 ALLAH adalah salah sekali. Islam bukanlah Saudi Arabia, bukan Wahhabi dan Salafi, tetapi al quran itu untuk semua manusia di muka bumi ini. Kebanyakan anak2 muda muslim sangat menggantungkan fatwa2 dari ulama2 Saudi Arabia, cara berpikir seperti itu adalah salah.

Kita bangsa Indonesia bukanlah mengekor dari Saudi Arabia(wahhabi/salaf), tapi kita berlomba lomba dengan negara2 Arab dlm berbuat kebajikan kepada masarakat dlm mengamalkan ajaran2 islam dengan sempurna.
Bukan kah demikian?

SAUDI ARABIA ;

http://latifabdul.multiply.com/photos/album/68

Dari sebuah survey 600.000 wanita2 islam yang merikok dan 6 juta penduduk Saudi Arabia adalah candu rokok, 40.000 ton cigarette di bakar setiap tahunnya dengan nilai 1,3 billion dollar.
Mubazir,boros dan merusak kesehatan dan mematikan manusia tapi ulama2 wahhabi dan Salafi tidak membuat undang2 larangan merokok di negerinya, sedangkan undang2 jilbab, daging babi, minum alkohol di buat undang2nya.Bukankah suatu kelucuan?

Apakah ulama2 kita Indonesia masih mau mengekor dengan ulama2 Wahhabi dan salafi yang jelas2 melanggar peraturan2 ALLAH swt? Kita harus "be smart" dari mereka!

Demikian semoga ada bermafaat buat bangsa kita yang kita cintai.

Sudah sepatutnya kita semua,ulama2 dan usztad2 untuk berkampanye besar besaran mengharamkan menghisab rokok. Bukanlah berarti kita membuat undang2 siapa yang merokok akan di hukum,tidaklah demikian maksudnya.

Manusia merdeka memilih jalan hidupnya,merokok adalah Hak nya seseorang.Yang dilarang adalah merokok di tempat2 umum yang menimbulkan penyakit bagi orang lain.

Setujukah anda semua?
can we do that?
Yes we can
yes we can
yes we can

Wasalamu'alaikum wrwb

Marilah kita sharing ilmu,berdiskusi secara islami,santun, dengan hikmah,semoga banyak bermanfaatnya bagi pembaca.

"Serulah(manusia) kepada jalan Robbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik."

"Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka BERTENGKAR." (Az-Zukhruf:58)

1 comment:

latif said...

Muhammadiyah Revisi Hukum Rokok dari Mubah Jadi Haram
Selasa, 9 Maret 2010 13:24
Jakarta, NU Online
Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih.

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.

"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.

Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka.

"Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.

Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.

Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.

"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.

Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah. (ant/mad)