Saturday, June 28, 2008

FENOMENA HUKUM ZINA DLM SYARIAT ISLAM


OUR WORK PROMOTES NONVIOLENCE, THE PEACEFUL SOCIETY,PROSPERITY, NONE DISCRIMINATION, JUSTICE FOR ALL AND FREE EXPRESSION



Oleh Latifabdul
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Bismilahirrahmanirrahiim

Menyilami Rahasia2 ALLAH dalam al quran sangat menarik perhatian saya bertahun2, saya menemukan tentang "Hukum zina"

Semoga penjelasan saya ini bisa kembali membawa kejalan yang lurus dan yang benar menurut ayat2 ALLAH,bukan menurut pendapat saya.


HUKUM ZINA,DAN FREESEX, DALAM ISLAM SEBAIKNYA DI PERBAIKI SESUAI DGN KEMAJUAN TECHNOLOGI DI ABAD 21 INI UNTUK MENINGKATKAN PERLINDUNGAN KEPADA KAUM WANITA2 MUSLIM .


Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya setan yang terkutuk untuk menjelaskan hukum2 ALLAH tentang; zina, homosex dan,perkosaan dan free-sex yang terdapat di dalam masarakat kita dan International.

HUKUM ZINA 100 DERA DAN 4 ORANG SAKSI

(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.QS.24:1

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus (100) kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.QS.24:2

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.QS.24:2.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.QS24:3

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.QS.24:4

Masarakat tahun 1400 yang lalu dan masarakat abad 21 ini,MASARAKAT TECHNOLOGI sudah jauh berbeda, baik dalam jumlah penduduk, maupun jumlah masalah2 yang di hadapi oleh penegak2 hukum makin komplek.

Hukum2 ALLAH itu menceritakan masalah2 dulu dan masalah2 terkini. Penafsiran2 peraturan2 ALLAH seyokyanyalah mengikuti kemajuan2 pradapan manusia.Sudah tentu tidak semua yang harus mendapat perbaikan, tergantung kepada masalah2 dalam masarakat.

Bukan berarti hukum ALLAH yang tertulis dlm al quran menjadi batal.Tidak demikian maksudnya.

Bentuk hukuman ALLAH tentang harus di dera bagi orang berzina masih tetap relevant. Menghadiri 4 orang saksi agar hakim bisa menjatuhkan vonis,bersalah akan menemukan kesulitan2 di lapangan kalau tidak sertakan technologi.

Dengan bantuan technologi dengan mudah penegak2 hukum membuktikan seorang laki2 atau wanita melakukan perbuatan zina dengan memeriksa darahnya, dan jejak2 tangan dan kakinya.

1.Masarakat zaman Rasul masih sedikit sekali bisa dihitung dgn jari sehingga mudah mendatangkan 4 orang saksi.Kemudian ilmu technologi belum ada, masih sangat primitif.

Sekarang ini masarakat yang makin padat dan sibuk dgn masing2 urusannya, dan adanya tempat2 rekreasi dan hotel2 dan majunya alat transport dengan mudah melakukan zina.Penegak2 hukum makin sulit menanghkap pelaku2 zina. Maka disini wanita yang di perkosa menemukan titik lemah,ini harus di perbaiki.

2. Wanita2 zaman dulu,kalau keluar rumah pada umumnya di temani oleh mahramnya. Sekarang hapir 99% wanita2 selain wanita2 Saudi bebas berpergian tampa mahramnya.
dalam hukum mahram sudah ada perbaikan.Bukankah demikian.

Baik wanita2 maupun laki laki dengan mudah melakukan perbuatan zina kalau kedua jenis itu sama sama mau melakukannya (free Sex). Bagaimana penegak hukum untuk mendatangkan 4 orang saksi. Sulit bukan?

Inilah makanya di negara2 Islam, laki laki berzina lebih leluasa dan mendorong hatinya untuk melakukan pemerkosaan atau freesex dgn wanita2, baik secara suka sama suka,maupun di paksa.( Bagi orang2 yang kurang kuat keimanannya)

Jumlah perbuatan zina di negara2 Arab jarang di publikasikan pada umum. Bukanlah berarti disana perzinaan tidak ada, kemungkinan bisa lebih besar,karena wanita2 takut memberitahu kepada penegak hukum dan sulit bagi wanita mencari 4 orang saksi kalau sekiranya wanita yang diperkosa itu ingin mengadukan perkaranya kepada polisi.

Kalau ada saksi 4 orang itu juga belum tentu bisa menjadi saksi yang jujur. Kalau kita menggunakan technologi untuk membuktikan perbuatan zina, akan lebih akurat dari pada menemukan 4 orang saksi.Bagaimana menurut anda?

Mari kita lihat di negara2 yang sudah maju yang masarakatnya beragama Kristen dengan menggunakan technologi, hak perlindungan wanita lebih baik.

Dalam agama kristen, hukum berzina yang tertulis dlm Bible(taurat) lebih keras dari pada hukum Zina di dalam Al quran. Hukum Zina dl Bible(taurat) adalah dgn melempar batu kepada perzina itu sampai mati:

In Our Law Moses commended that such a women must be stoned to death.John 8:5.

Lain dgn Law of Injil,dimana Jesus kalau wanita itu sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka si wanita di lepaskan dari dosa. Hukum pada injil lebih lunak sekali.
John 8: 11
Jesus said," I do not condemn you either,Go,but do not sin again.

Peraturan2 yang tertulis dalam Bible sudah di reformasi / diperbaiki oleh ahli2 agama(Postor) dan hukuman yang tertulis dalam Bible tidak diperlakukan lagi seperti yang tertulis. Pemerintah merobahnya seperti berikut ini.(kalau saya salah mohon dikoreksi..)

1.RAPE;Laki laki yang memaksa berhubungan sex dgn seorang wanita dinamakan juga rape,pemerkosaan.
Perlakunya bisa di tangkap kalau wanita yang diperkosanya mengadukan kepada yang berwajib,polisi.

Tuduhan wanita itu bisa di terima tanpa ada saksi, dengan membuktikan adanya sperma laki laki dgn alat technologi dan jejak2 tangan dan kakinya. Kalau terbukti maka laki laki itu dijatuhi hukum yang sangat berat.Laki laki sangat berhati hati untuk melakukan perbuatan zina,sangat riski.

2.FREE-SEX;Laki laki dan wanita yang mengadakan hubungan sex ,tapi tidak ada pengaduan dari wanita,maka perzinaan atau perbuatan itu tidak bisa di jatuhi hukuman.Namun sekiranya seorang seorang wanita yang bermain freesex itu, pikirannya berobah maka dia bisa mengadukan kepada penegak hukum bahwa dia di perkosa oleh temannya,maka laki laki2 itu bisa di hukum.Laki laki harus berpikir dua kali kalau ingin berhubungan sex dgn temannya.

Kembali kepada hukum zina dlm Islam.
Kalau kita tidak merobah persaksian 4 orang dimuka hakim,maka penegak hukum TIDAK MUDAH menjatuhkan hukuman kepada laki2 dan wanita2 yang berzina,kecuali penegak hukum menggunakan alat2 technologi tinggi yang memeriksa darah atau sperma laki laki didalam tubuh wanita dan jejak tangan dan kakinya dsb.

3.HOMESEX; Perbuatan2 homosex adalah perbuatan2 yang dilarang oleh agama baik islam maupun Kristen semejak dulu.
Dalam islam memang dilarang dan di haramkan oleh ALLAH, tapi ALLAH tidak memberikan sangsi hukumnya kepada orang2 homesex sebagaimana perbuatan zina.
Untuk lebih jelasnya silakan buka site ini;http://latifabdul.multiply.com/journal/item/169

Perbuatan2 haram yang dilarang oleh ALLAH seperti DIBAWAH INI TIDAK ADA HUKUM POSITIFNYA,HANYA ALLAH SAJA NANTI YANG MENGHUKUM;
-minum alkohol,-makan daging babi, -wanita2 penari perut, orang2 yang menyembah berhala, tidak melakukan shalat,puasa, wanita2 tidak berjilbab, wanita2 yang keluar rumah tanpa mahramnya dll.

ALLAH tidak memaksa nabi Muhammad untuk menghukumnya/mengusirnya sebagaimana ALLAH jelaskan kepada RasulNya beberapa kali dlm al Quran;

Maka berilah Peringatan (kepada peminum alkohol,wanita2 penari perut, orang2 berjudi, orang2 yang menyembah berhala2, atau orang2 yg dianggap sesat dll) karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan, Kamu bukanlah orang yang berkuasa ( menindas, memaksa) atas mereka. Tetapi orang yang berpaling, khafir (ingkar),maka ALLAH akan mengazabnya dengan azab yang besar, QS 88:21-22

فَذَكِّرۡ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَڪِّرٌ۬ (٢١) لَّسۡتَ عَلَيۡهِم بِمُصَيۡطِرٍ (٢٢)

(Jadi bukan Rasul atau ulama2 atau penguasa yang mengazabnya…tapi ALLAH saja...)

2.Tugas kamu ( Muhammad) hanya menyampaikan saja. kami lah yang menghisab perbuatan2 mereka dan...QS.13:40

وَإِن مَّا نُرِيَنَّكَ بَعۡضَ ٱلَّذِى نَعِدُهُمۡ أَوۡ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِنَّمَا عَلَيۡكَ ٱلۡبَلَـٰغُ وَعَلَيۡنَا ٱلۡحِسَابُ (٤٠)

(Ulama2 ,MUI, pemerintah, orang tua, Ulil amri dll, tidak boleh memaksa/mengharamkan orang untuk mengikuti keyakinan kita)

3.Jika sekiranya kamu bersikap keras,kasar, jahat budi pekerti,berhati kasar (tdk lemah lembut.tidak santun) niscaya larilah tamu tamu itu dari kamu. Dari itu, kamu mesti memaafkan mereka dan mintakan pengampunan untuk mereka, dan berbincanglah dengan merekaQS 3:159.ANTI KEKERASAN dan TOLERENSI.

فَبِمَا رَحۡمَةٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡ‌ۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَ‌ۖ فَٱعۡفُ عَنۡہُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِى ٱلۡأَمۡرِ‌ۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)


4. "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah* dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. An Nahl: 125)

ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِ‌ۖ وَجَـٰدِلۡهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ‌ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۖ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٢٥)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri.QS.32:15.( Itulah tanda orang beriman.Apakah kita benar2 sudah beriman kepada ALLAH? )

Demikianlah peraturan2 ALLAH yang wajib kita taati.
Peraturan2 ALLAH itu sangat Maha Bijak sana dan Maha adil kepada manusia yang diciptakannya.

KESIMPULAN;
1 Kalau kita masih status quo, tidak mau memperbaiki sesuai dengan kemajuan2 ilmu,technologi, maka umat islam akan tertinggal.
Perlindungan hukum bagi wanita sangat lemah.
Sebahagian ulama2 tentang perubahan hukum2; mahram,wanita berkerja di mobil,wanita bercelana blue jein,jilbab dll,sudah diterima sebahagian besar ulama2 di dunia, tidak lagi diharamkan.

2. Apakah bentuk hukumanya masih diperlakukan dengan cambuk/dera di depan umum,100 kali terserah bagi masarakat islam. Apakah kita melanggar hukum ALLAH kalau kita tukar dengan yang lebih berat dengan hukuman penjara 10 tahun atau lebih Inti nya sama sama mendapatkan hukuman hanya alat2 nya saja yang ditukar.

Wasalamu'alaikum wrwb
Marilah kita sharing ilmu,berdiskusi secara islami,santun, dengan hikmah,semoga banyak bermanfaatnya bagi pembaca.

"Serulah(manusia) kepada jalan Robbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik."

1 comment:

Anonymous said...

salam, artikel ini adalah hebat, tetapi, gambar itu adalah haram. buanglah gambar tu ye.