Monday, September 07, 2009

Undang2 Penistaan Agama (pasal 156a KUHP) Harus di Cabut,kalau tidak..

Assalamu'alaikum wr wb.

Undang2 Penistaan/menodai agama pasal 156a KUHP haruslah di cabut agar tercapai masarakat Islam Indonesia yang rahmatan lila'alamin, masarakat islam plural yang damai-harmonis, dgn kata lain agar jangan ada lagi golongan2 Islam Garis Keras Wahabi_salafy Fundamentalis mengeluarkan fatwa haram, atau menuduh golongan lain ajaran sesat dan menodai islam.

Akirnya antara umat Islam terjadi permusuhan dan penindasan dari golongan yang kuat kepada golongan minoritas.

Bismilahirahmanirrahiim.
Tentang ajaran sesat dalam peraturan Islam (ALLAH )

Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6:159.

As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell them the truth of all that they did.

Golongan2 Islam fundamentalis wahabi-salafi, FPI, FUI,Taliban, Al Qaida, dan golongan2 Islam Garis Keras tidak menghormati perbedaan2 dalam menafsirkan ayat2 ALLAH dan hadits2. Mereka suka menuduh golongan Islam lain adalah sesat, munafik dan menodai agama Islam yang suci.

Hadits; Orang2 yang menuduh saudara2nya adalah kafir, munafik atau sesat,sesunguhnya dialah yang kafir atau sesat. Hr Muslim

Artinya bahwa semua golongan2 islam setelah nabi wafat adalah sesat.Tidak ada yang tidak sesat. Kalau MUI mengatakan Ahmadiyah, Al Qiyadah dll adalah sesat, Sesungguhnya MUI, FPI, Wahabi_salafy semua adalah juga sesat. Tidak ada satu golongan yang bersih 100%.

Kenapa maling teriak maling. Mari kita semua mengoreksi diri kita masing2 agar bersih dari kesesatan.Dari pada melihat kesalahan orang lain,sebaiknya kita mengoreksi diri sendiri. Bukankah sebaiknya demikian?
Dari pada mencari musuh sesama sebangsa dan sesama orang2 beriman.

ALLAH kepada nabi Isa as;
Do not judge your brother’s faith, you will be not judged.

For with what judgment you judge, with the same measure, it will be measured back to you.

Why do you judge your brother’s faith? Who do you think you are to judge other,

You all stand before God’s judgment hereafter. God made laws, and only God can judge people’s faith.



Kalau golongan2 Islam Garis Keras ini berkuasa, mereka tidak segan segan menzolimi dan mengeluarkan undang2 atau fatwa mengharamkan dan melarang golongan2 Islam yang berbeda dengan mereka dan menuduh ajaran sesat menyesatkan.Bahkan mereka berani mengatakan bahwa darah mereka adalah halal.

Seperti kita ketahui sampai hari ini;
1.Di Saudi Arabia , Ulama2 Wahabi Radikal masih memperlakukan diskriminasi 2 juta umat islam Syiah dlm berdakwah, pendidikan, dan menparkan pekerjaan kantor2. Begitu pula terhadap Islam Sufi dan Ahmadiyah dll

2.Di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa haram kepada golongan2 Islam seperti; Ahmadiyah, Al Qiyadah al islamiyah, Syiah, Liberal, Pluralism,dempkrasi,secular dll.FPI cs menindas 500.000 umat Islam Ahmadiyah

3.Di Malaysia, Majelis Ulama mengharamkan golongan Islam Arqam, Ahmadiyah dll

Kalau kita benar2 memahami ayat ALLAH diatas,dimana ALLAH Maha Tahu bahwa setelah Rasul wafat maka umat Islam akan terpecah belah menjadi 73 golongan (banyak), itu adalah sunnatullah, hanya ALLAH saja yang berhak memberikan judgment atau mengadili siapa yang benar dan sesat.

Undang2 156a KUHP.
Dengan adanya undang2 tambahan diatas itu,yang berbunyi; hukumnya haram/dilarang menista/menodai agama Islam.

Golongan2 Islam Funfdamentalis Fanatik(transnational Wahabi-salafy Radikal) mendapat dalil yang kuat untuk men-judge atau mengeluarkan fatwa SESAT kepada golongan Islam yang berbeda dengan mereka.Mereka menuduh golongan lain adalah "menodai islam"

Perbedaan2 yang terdapat dalam islam dalam menafsirkan ayat2 ALLAH dan Hadits adalah sunnatullah dan sudah terjadi semenjak Rasul wafat. Pertama adalah perpecahan antara golongan keluarga nabi (Ali dan Fatimah) dan golongan sahabat2, Abu Bakar dan Umar.Bukanlah berati menodai Islam, tapi berbeda memahami ayat2 ALLAH dan Hadits2.

Kalau ulama2 Fanatik Radikal tidak mentaati ayat tersebut diatas, yang akan terjadi adalah,dimana golongan Islam yang berkuasa dengan leluasa untuk menduh golongan lain adalah ajaran sesat dan kemudian mengharamkan.

Ini sangat berbahaya kepada kesatuan umat islam dan kepada bangsa Indonesia yang plural.Yang akan terjadi adalah permusuhan2 sesama islam itu sendiri.

Sekarang MUI dikuasai oleh ulama2 Transnational Wahabi-salafy Radikal. mereka mendapat kesempatan menggunakan kekuasaannya untuk menuduh golongan islam lain adalah sesat-menyesatkan.

Kalau nanti, pemerintahan SBY kedua, MUI di kuasai oleh NU dan Muhammadiyah yang moderat dan Liberal, maka fatwa2 ajaran sesat dari MUI akan di putihkan kembali.

Dulu pernah terjadi tahun 1970an, dimana menteri agama di kuasai oleh ulama Wahabi-salafy fanatik, mengeluarkan fatwa haram untuk golongan islam ARQAM.

Kemudian setelah menteri agama di kuasai oleh NU, Fatwa MUI di tarik kembali.Arqam boleh menjalankan keyakinan mereka kembali.

Kami mengajak umat islam yang Liberal-Moderat memintak pemerintah untuk mengapus kembali undang2 156a KUHP, agar dalam masarakat islam tidak ada lagi penindasan dari golongan Islam Fundamentali Wahabi-Salafy yang sedang berkuasa kepada golongan islam yang di anggap sesat.

Undang2 konstitusi RI, setiap warga Indonesia diberikan kemerdekaan untuk menjalankan keyakinan agama, dan merdeka menafsirkan kitab2 Bible dan Al Quran.

Kesimpulan,

Perbedaan penafsiran ayat2 ALLAH dan hadits bukanlah di namakan penistaan/ menodai agama, tapi adalah sunatullah, dan hanya ALLAH saja yang berhak menentukan siapa yang sesat dan siapa yang benar.

Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".QS 27:19.
Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan. QS 90:17-18

Wassalamu'alaikum wrwb
http://www.islamliberal.net/

No comments: