MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY,PROSPERITY, NONE DISCRIMINATION, AND JUSTICE FOR ALL.
Oleh Latifabdul
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Bismilahirrahmanirrahiim
Seandainya dia [Muhammad] mengada-adakan sebagian perkataan atas [nama] Kami, (44) Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya [1]. (45) Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. (46) Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi [Kami], dari pemotongan urat nadi itu.QS.69:43-47.
تَنزِيلٌ۬ مِّن رَّبِّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٤٣) وَلَوۡ تَقَوَّلَ عَلَيۡنَا بَعۡضَ ٱلۡأَقَاوِيلِ (٤٤) لَأَخَذۡنَا مِنۡهُ بِٱلۡيَمِينِ (٤٥) ثُمَّ لَقَطَعۡنَا مِنۡهُ ٱلۡوَتِينَ (٤٦) فَمَا مِنكُم مِّنۡ أَحَدٍ عَنۡهُ حَـٰجِزِينَ (٤٧)
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (.QS.66:1)
O you prophet, why do you prohibit what GOD has made lawful for you, just to please your wives? GOD is Forgiver, Merciful.
( Berdasarkan kedua ayat2 diatas, Rasulullah saw tidak dibolehkan menambah nambah peraturan2 ALLAH(al quran),atau syariat islam kecuali memberikan keterangan2 ayat2 ALLAH yang ada di Kitab2 ALLAH,Taurat,Injil dan al quran yang di sebut Hadis)
Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya setan terkutuk dalam menjelaskan hukum2 islam tentang gambar dan patung yang di pajangkan di dalam rumah;
Dibawah ini saya paste-kan sebuah artikel dr sdri Solekha tentang haramnya gambar2 dan patung2 di pajangkan di dalam rumah;(Maaf yaa solekha, boleh bukan untuk kita diskusikan?)
Saya mencoba memberikan dalil2 dari al quran,bahwa hukum larangan memajangkan gambar2 di rumah tdk ada larangan dari ALLAH. Hukum halal dan haram hanya datang dari ALLAH. Kalau tdk ada larangan dari ALLAH,pembuat hukum, maka tidak boleh di haramkan yang tidak diharamkan oleh ALLAH.
Respond saya ada dibawah tulisan sdri solekha;
Feedback dari pembaca sangat di harapkan untuk mencari kebenaran.
wasalam.
_____________________________________________________
http://solekha.multiply.com/reviews/item/95
Bismillahirrohmanirrohim,,
Sebagian orang menyangka bahwa hukum itu untuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah,tidak mencakup hukum gambar,pendapat ini asing sekali karna seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini.
Diriwayatkan oleh aisyah ra,ia membeli bantal kecil untuk sandaran yang ada gambar2 nya,ketika rasululloh melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk,( iamengetahui ada tanda kebencian di muka rasululloh). Aku bertaubat kepada Alloh dan rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah ku perbuat,?
Rasululloh menjawab,Bagaimana halnya bantal itu,?
Aisyah menjawab.Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar. Kata rasululloh Sesungguhnya orang yang memiliki gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya di katakan kepada mereka "Hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu,sungguh rumah yang ada gambar di dalamnya tidak di masuki malaikat (HR.Bukhori.Muslim)
Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat ialah yag meniru Alloh menciptakan makhluk (pelukis pengambar adalahpeniru Alloh dalam menciptakan makhluk-NYA (HR.Bukhori.Muslim)
Nabi S.A.W ketika melihat gambar di rumahnya beliau tidak mau masuk sebelum gambar itu di hapus (HR.Bukhori)
Rasululloh melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang-orang berbuat demikian (HR,,Turmudzi)
Berjuta juta umat muslimin tidak pernah lupa kepada rasululloh dan memberikan sholawat untuknya,tanpa ada selembar foto rasululloh. Sedangkan gambar-gambar yang tergantung dengan alasan peringatan akan hilang begitu saja setelah beberapa waktu,,
GAMBAR DAN PATUNG YANG DI PERBOLEHKAN,,
1, Gambar dan patung pohon. bintang. matahari. bulan. gunung. batu. laut. sungai, tempat-tempat suci seperti masjid,ka'bah.yang tidak memuat gambar orang dan binatang,pemandangan yang indah,,
Dalilnya kata ibnu abbas RA,,
"apabila kamu harus berbuat gambargambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya,, (HR,Bukhori)
2, Gambar-gambar yang dipasang di kartu pengenal seperti pasport.SIM. dan lain2,yang mengharuskan foto,semuanya itu dibolehkan karna darurat. (keperluan yang tidak bisa di tinggalkan)
3, Foto pembunuh.pencuri.penjahat,agar mereka dapat di tangkap untuk di hukum,,
4, Barang mainan anak perempuan di buat dari kain sebangsa boneka berupa anak kecil yang di pakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil,,,
Aisyah R.A,Berkata.. saya bermain main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi SAW..(HR.Bukhori)
Tidak boleh membeli mainan negara asing untuk anak-anak,terutama mainan yang terbuka aurat sebab anak-anak akan menirunya.yang berkaitan merusak akhlak serta pemborosan dengan membelanjakan kekayaan untuk negara asing dan negara yahudi,,
5, Di perbolehkan gambar yang di potong kepanya sehingga tidak mengambarkan makhluk bernyawa lagi seperti benda mati,
malaikat Jibril Berkata kepada Rasululloh mengenai gambar; Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu..Wallohuh A'lam,,
_____________________________________________________________________________
Assalamu'alaikum wr.wb
Terimakasih infonya,tulisannya baik sekali, solekha.
Maaf sekali bpk yaa, bpk kurang sependapat dgn haramnya membuat gambar dan menggantungkan gambar2 yang tertulis diatas tersebut berdasarkan kepada Hadis imam2 Muslim dan Bukhari.
Kalau ada dasarnya dari Al quran, barulah hadits itu sahih.
Sebab sdr solekha.... ALLAH memperingatkan Nabi dan kita semua bahwa Rasulullah saw TIDAK DIBENARKAN MENAMBAH NAMBAH PERATURAN2 ALLAH,SYARIAT ISLAM,KECUALI MENJELASKAN AYAT2 ALLAH SAJA.
Kalau ada larangan2 dari rasul, atau dari ulama2 dahulu, yang tidak berdasarkan kepada al Quran,maka hukum2 itu adalah hukum setempat, budaya setempat. Jadi harus kita dpt membedakan peraturan2 setempa(budaya arab) dan Syariat islam.Syariat islam hanya bersumber dari ALLAH yaitu al Quran.
Kalau kita mengikuti Al quran,artinya kita telah mengikuti Sunnah Rasul yang tepat.Karena Rasul mengikuti AL quran dgn sempurna,begitu pula sahabat2 beliau.
Ini peringatan ALLAH itu(mungkin sdr solekha belum pernah membacanya yaa, mudah2an bermanfaat).
Seandainya dia [Muhammad] mengada-adakan sebagian perkataan atas [nama] Kami, (44) Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya [1]. (45) Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. (46) Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi [Kami], dari pemotongan urat nadi itu.QS.69:43-47.
تَنزِيلٌ۬ مِّن رَّبِّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٤٣) وَلَوۡ تَقَوَّلَ عَلَيۡنَا بَعۡضَ ٱلۡأَقَاوِيلِ (٤٤) لَأَخَذۡنَا مِنۡهُ بِٱلۡيَمِينِ (٤٥) ثُمَّ لَقَطَعۡنَا مِنۡهُ ٱلۡوَتِينَ (٤٦) فَمَا مِنكُم مِّنۡ أَحَدٍ عَنۡهُ حَـٰجِزِينَ (٤٧)
Jelas sekali peringatan ALLAH diatas bahwa nabi dilarang menambah nambah syariat islam.Ini penting sekali di camkan oleh setiap muslim.
Kalau tidak ada larangan di al Quran,dan Kitab2 ALLAH lain2nya , maka kita tidak boleh mengharamkan sesuatu. Hukum Syariat islam,kristen dan yahudi hanya bersumber dari ALLAH saja.Masalah hala dan haram itu adalah bersumber dari ALLAH swt, bukan dari manusia.
( Kalau diharamkan oleh imam2 Muslim dan Bukhari itu adalah budaya setempat,bukan syariat islam)
Kekuatan ayat2 ALAH lebih kuat dari hadits,maka Hadits itu batal, lemah,dhoif.
Kesimpulan:
Berdasarkan kepada ayat2 ALLAH diatas bahwa tidak ada larangan memajangkan gambar2 dan patung2, asal jangan di sembah.Yang diharamkan bukan gambar dan patungnya, tapi adalah perbuatan menyembah gambar dan patung tersebut.
Rumah,pohon kayu, binatang2 sekeliling kita,kalau di sembah juga maka haramlah perbuatan itu. Rumah,gedung, pohon kayu dan binatang2 itu tidaklah haram.
Demikian pencarian bpk tentang rahasia2 ALLAH dlm al quran.Dan demikianlah keyakinan bpk tentang hukum2 gambar dan patung.
Bagaimana menurut sdr Solekha dan pambaca lainnya tentang ayat tersebut diatas?
Semoga bermanfaat
Untuk lebih detailed silakan lihat site ini
http://latifabdul.multiply.com/journal/item/70
wassalamu'alaikum wr.wb
No comments:
Post a Comment