Friday, April 09, 2010

DEFINISI RIBA

Creative AlQuran Study.
Al Quran gives the true solution
Book Seri III:PENCERAHAN AGAMA ISLAM.
Abdullatif.

WAHYU2 ALLAH YANG TIDAK ADA DALAM AL QURAN TAPI TERDAPAT DI KITAB2
ALLAHSEBELUMNYA YANG MANA UMAT ISLAM WAJIB MENTAATINYA DENGAN IKHLAS. TAMPA
MENTAATINYA, ARTINYA KITA SEORANG YANG INGKAR KEPADA ALLAH.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Teman Yang Berbahagia,Apa kabar di pagi hari ini? Semoga kita masih tetap
istiqomah dalam menjalankan kebajikan2 kpd umat.

Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya setan terkutuk dalam menjelaskan
ayat2 di bawah ini.

Lanjutan wahyu2 ALLAH seri(5).
====================================================================

Exodus 22:21 If you lend money to one of my people among you who is needy, do
not be like a moneylender charge him no interest.


Dari ayat diatas ini dapat kita simpulkan bahwa memberikan pinjaman kepada
seseorang yang membutuhkan tapi bukan untuk berniaga,maka dilarang memberikan
bunga. Hukumnya haram.

==========================================

Dalam Alquran tidak disebutkan definisi "RIBA", hanya disebutkan bahwa riba
adalah haram.

Bagaimana bentuk riba itu tidak dijelaskan di dalam Alquran, akirnya ulama2
memberikan definisi bahwa setiap pinjaman uang yang duberikan bunga, itu adalah
''haram hukumnya"

Kalau kita bandingkan disfinisi riba menurut wahyu ALLAH,jelaslah bagi kita
bahwa pemahaman riba menurut ulama2 adalah salah kaprah dan menyesatkan umat
Islam.

Bank2 konventional yang memberikan bunga kepada peminjam uang,yang digunakan
untuk berbusines, adalah halal,karena saling bermanfaat dan dapat menciptakan
lapangan kerja yang lebih banyak dengan membuka industri2 dari pinjaman uang
bunga dari Bank.

Sipeminjam uang dapat membuka lapangna kerja dan memberikan profit, begitu juga
Bank dapat memproleh profit untuk mengaji pegawai2nya.

Dan ditambah lagi pinjaman dari bank itu dilakukan secara terbuka dan saling
menguntungkan.Jadi tidak ada perbuatan2 yang akan merugikan sepihak, semua ditas
perjanjian di bawah notaris.

Demikianlah jadi Bank2 konventional itu menurut wahyu ALAH tidak haram, malah
memberikan keuntungan kedua belah pihak dan kepada masarakat.

Semoga wahyu ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita kembai kejalan yang
lurus dan benar.

Wassalamu'alaikum wrwb.

No comments: