Sunday, November 22, 2009

Hukum Rajam

Assalamu'alaikum wr.wb.

Bimilahirahmanirrahiim.

Tiada Tuhan kecuali ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kepada MU lah kami menyembah, kepada MU lah kami minta pertolongan dan kepada MUlah kami mengucapkan terimakasih atas segala pemberian2MU, rahmat, rezeki,kesehatan dan hidup yang indah ini.

Kepada MU lah satu satunya kami tempat memuji,karena semua pujian2 adalah milik MU semata.

Rasulullah saw adalah seorang anak yatim piatu yang miskin, kemudian menjadi seorang pemuda yang kaya raya berprestasi di juluki "al amin" orang yang jujur dan amanah, dan beliau diangkat menjadi pesuruh ALLAH (prophet) di muka bumi ini, dengan tugas pemberi peringatan (bukan menghukum) dan menjadi teladan agung bagi manusia. Jasa jasanya sangat banyak sekali untuk kemanusiaan.

Kedatangan Rasulullah saw atau Islam ke dunia ini adalah untuk menegakan keadilan, dan mensejahterakan semua manusia di bumi ini tanpa mengenal suku, agama dan gender, dengan kata lain untuk menciptakan masarakat Rahmatan lil'alamin untuk semua manusia di bumi ini.


Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS.21:107-108)

HUKUM BERZINA.

(1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4


http://hotlisimanjuntak.multiply.com/video/item/1/HUKUM_CAMBUK_DI_ACEH


http://www.youtube.com/watch?v=8lNtD56OxjY&feature=related

Bagimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk?
inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas.
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.

Kalau kita mengikuti leterlek ayat diatas itu kita bisa jatuh kedalam perbuatan2 yang kejam dan ganas...sesungguhnya ajaran islam itu untuk membawa kebaikan untuk semua. Yang satu hal kita ingin hapuskan, dan timbul satu hal yang baru yaitu keganasan dari perbuatan menghukum seorang wanita yang berzina dgn cambuk.

Menurut ilmu sociologi, perbuatan2 keras,gasan dan kejam diperlihatkan kepada anak2 dan masarakat maka jiwanya akan kejam dan ganas pula.

Oleh karena itulah di masarakat yang maju, perbuatan2 yang mengerikan tidak diperlihatkan kpd umum, dan cepat2 di tutup agar family yang bersangkutan yang tidak berdosa tidak ikut terhukum oleh masarakat.

Apakah bentuk hukuman itu boleh di tukar?
Ajaran Agama tanpa menggunakan ilmu dan pikiran adalah agama dokma...
Pelajaran agama itu seharyusnya disesuaikan dgn perkembangan ilmu dan pradapan manusia. Bukan semua yang harus di sesuaikan, hal2 yang berhubungan dgn hablul minallah, tidak bisa di robah. Sudah baku.

Untuk membuktikan seorang berzina, tidak mungkin lagi membawa 4 orang saksi. Tapi dengan memnggunakan alat2 kimia dan DNA manusia,dengan mudah polisi menangkap pelaku2 zina itu benar bukan/

Disini juga kita dapat membawa ilmu pengetahuan untuk membuktikan siplaku zina, tanpa membawa 4 orang saksi,dan akan lebih tepat dan lebih cepat.

Beragama harus di gunakan ilmu dan pikiran, tidak boleh beragama tanpa pikiran seperti orang2 bodoh...hanya mengikut ngikut saja...

Demikian,semoga penjelasan2 berdasarkan kpd Al Quran ini ada manfaatnya

Wassalamu'alaikum wrwb

No comments: